11 April 2009

KAYU BELIAN DISITA, CUKUP KETERANGAN...

Sabtu, 10 April 2009 , 09:52:00

MASIH DALAM PENYIASATAN:
200 batang kayu belian yang saat ini masih diproses pihak berkuasa. Satuan Reskrim Polres Landak, masih mengembangkan kasus penangkapan kayu belian sebanyak 200 batang, asal Kecamatan Air Besar. Pihak polisi sampai saat ini masih memberikan kesempatan kepada pemilik kayu belian untuk bisa membuktikan diri dengan surat kelengkapan mengambil kayu dari hutan mana. “Sejauh mereka bisa membuktikan asal usul kayu itu dan ada surat yang menguatkan, bisa kita kembalikan,” kata Kapolres Landak, AKBP Tony EP Sinambela, didampingi Kasat Reskrim AKP K. Pasaribu, kepada wartawan, Jumat (13/2), diruang kerjanya.Sebaliknya bila pemilik kayu tidak bisa membuktikan surat-menyurat lengkap, maka pihak Polisi tetap melakukan penegakan hukum yang berlaku. Ketika dilakukan penangkapan, sang pemilik kayu sempat mengaku ada surat menyuratnya. Tapi sampai saat ini, pihak kepolisian belum menerima surat yang diminta. “Maka dari itu saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Landak untuk tidak takut jika polisi merazia kayu. Yang penting mereka juga bisa menyampaikan kepada Polisi peruntukannya dan dari mana asal usulnya, saya kira tidak ada masalah. Kami dari kepolisianpun tidak main asal tangkap. Kami tetap mengikuti aturan yang ada. Dalam keputusan menteri kehutanan, sudah jelas aturan-aturannya,” jelasnya.Inipun juga menjadi pembelajaran masyarakat supaya mengetahui aturan-aturan yang ada. Hidup di negara ini tentunya harus ikuti aturan dan tidak seenaknya. Diberlakukan aturan itu, katanya, pada akhirnya agar negara aman dan terkendali. Bukan untuk menyengsarakan masyarakat. “Yang menjadi penyakit kita, ingin mencari jalan pintas supaya cepat. Padahal cari jalan cepat ini resikonya teramat berat,” katanya. Disinggung berapa lama penyelesaian masalah ini? Kapolres tidak bisa berjanji, karena tidak bisa menahan pemilik kayu tersebut. Pihak Polisi masih memberikan rentang waktu, supaya pemilik kayu bisa membuktikan surat asal usul kayu tersebut. “Masalah limit waktu kami tidak bisa memberikan kepastian. Yang jelas masalah ini secepatnya kami selesaikan,” jawab kapolres. (LAHAK)

No comments: